Tahun Pelajaran 2018/2019 sudah hampir berakhir,
semua peserta didik dan gurunya sedang mempersiapkan diri untuk Penilaian Akhir
Tahun (PAT) untuk kelas 1-5 SD.
Akan tetapi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Pelajaran 2018/2019 masih menyisakan masalah. Keluarnya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 14 Tahun 2018 tentang Aturan untuk Masuk Sekolah Dasar mewajibkan calon peserta didik minimal berusia 6 Tahun terhitung pada tanggal 1 Juli 2018.
Jika peserta didik usianya kurang dari 6 tahun pada dapodik 2019 akan terdeteksi warning atau berwarna kuning pada validasi lokal. Hal ini tentu saja membuat galau operator sekolah yang bertanggung jawab pada penginputan data sekolah pada dapodik. Untuk mengatasi warning itu sekolah wajib melampirkan Surat Keterangan dari Dewan Guru atau Psikolog yang menerangkan bahwa peserta didik tersebut mampu mengikuti proses belajar mengajar.
Akan tetapi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Pelajaran 2018/2019 masih menyisakan masalah. Keluarnya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 14 Tahun 2018 tentang Aturan untuk Masuk Sekolah Dasar mewajibkan calon peserta didik minimal berusia 6 Tahun terhitung pada tanggal 1 Juli 2018.
Jika peserta didik usianya kurang dari 6 tahun pada dapodik 2019 akan terdeteksi warning atau berwarna kuning pada validasi lokal. Hal ini tentu saja membuat galau operator sekolah yang bertanggung jawab pada penginputan data sekolah pada dapodik. Untuk mengatasi warning itu sekolah wajib melampirkan Surat Keterangan dari Dewan Guru atau Psikolog yang menerangkan bahwa peserta didik tersebut mampu mengikuti proses belajar mengajar.
Berikut ini adalah contoh lampiran Surat
Keterangan dari Dewan Guru/Psikolog :
Sesuai Edaran dari
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sanggau PPDB 2019 tingkat SD di laksanakan
pada bulan Juli, namun untuk SD Negeri 04 Tayan kita laksanakan pada tanggal 27
sampai dengan tanggal 29 Mei 2019. Sebelum Libur Kenaikan kelas.
Jika kita lihat
tahun sebelumnya calon peserta didik SD minimal harus berusia 7 tahun. Namun,
tahun ini usia minimal anak masuk SD adalah 6 tahun. Bahkan, anak usia dibawah
6 tahun per 1 Juni 2019 juga bisa
mengikuti PPDB.
Meski begitu, tidak
bisa serta merta anak usia 5,5 tahun dengan bakat khusus dapat langsung
diterima di SD. PPDB tetap harus dilakukan dengan mempertimbangkan kriteria dan
skala prioritas penerimaan siswa baru.
Alangkah baiknya
tidak memaksakan kehendak pada anak. Biarkan anak juga yang menentukan.
Keberhasilan dan perkembangan anak juga ditentukan oleh keputusan awal
memasukkan anak ke SD
Kutipan Permendikbud
Nomor 14 Tahun 2018 tentang Aturan untuk
Masuk Sekolah Dasar
TABEL USIA
SEKOLAH SDN 04 TAYAN
Tidak ada komentar:
Posting Komentar